Badan Informasi Goespasial

Bakosurtanal digantikan oleh Badan Informasi Geospasial yang diputuskan melalui …
Keppres No. 63 Tahun 1969
Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1951
Keputusan Pemerintah No. 3 tanggal 17 Januari 1948
Keppres No. 263 Tahun 1965 tanggal 2 September 1965

Persoalan tentang Badan Informasi Goespasial diatas akan Kakak Deniz bantu menyelesaikanya yang dapat adik-adik lihat jawabannya dan pembahasannya seperti di bawah ini.

Pembahasan: Badan Informasi Goespasial
Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) digantikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Undang-undang tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 15 April 2011. Undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 21 April 2011. BIG resmi berdiri setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 94 tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial tanggal 27 Desember 2011.

Jalan keluar dari maslaha Badan Informasi Goespasial diatas, mudah-mudahan bisa menambah ilmu adik-adik semua.